Kupang, Inews.id--Polda NTT bersama dengan Polres jajaran selama kurun waktu tiga hari ini berhasil mengungkap lima kasus perjudian.
“Sejak 18-20 Agustus 2022 sebanyak 5 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” ungkap Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (20/08/2022) pagi.
Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT 1 kasus, Polres Sikka 1 kasus, Polres Alor 1 kasus, Polres Manggarai Barat 1 kasus dan Polres Ende 1 kasus.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan lima kasus judi yang berhasil diungkap ini diantaranya kasus judi jenis togel, judi domino, judi bola guling dan judi ayam.
Terdapat enam pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel. Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya dan hal ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak tebang pilih dalam kasus perjudian.
Mantan Kapolres TTS ini pun berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tandas Kabidhumas Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait