Dukun Pelaku Cabul Ibu dan Dua Anak Gadis Terancam 15 Tahun Penjara

Fitriadi
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring saat ekspos kasus dukun cabul yang menyetubuhi ibu dan dua anak sekaligus di Ogan Komering Ilir, Sumsel. Foto:iNewsTV/Fitriadi


OKI, iNewsTTU.id--Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring, mengekspos kasus dukun cabul yang menyetubuhi ibu dan dua anak sekaligus di Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diterangkannya, dukun cabul memerkosa seorang ibu dan dua anaknya sekaligus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dikatakannya, Pemerkosaan berlangsung secara bersamaan, di mana kedua kedua anak disetubuhi tepat di depan sang ibu setelah dia lebih dahulu diperkosa.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan berdalih bisa mengobati dari gangguan gaib. Pemerkosaan terhadap ketiga korban berlangsung dua kali pada waktu yang berbeda.

Aksi pelaku terungkap setelah meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang Rp2,9 juta. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.

" Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Ujarnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network