Kalah Praperadilan, Mantan Kades Fatutasu Ditahan Polres TTU Kasus Dana Desa

Sefnat Besie
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, (foto: iNewsTTU.id/sefnat)


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT Bernadus Sasi ditahan penyidik Kepolisian resor Timor Tengah Utara.

Penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa di wilayah Desanya.

"Kita sudah tahan yang bersangkutan tadi, selama 20 hari,"Terang Iptu Fernando Oktober, Senin, 25/07/2022.

Iptu Fernando mengatakan saat ini pihaknya fokus memenuhi kelengkapan administrasi. Untuk selanjutnya dalam pekan ini ditargetkan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan.

“Berkas perkaranya dalam pekan ini kita sudah bisa tahap 1 ke kejaksaan,” tandas Kasat Iptu Fernando.

Sebelumnya, Bernadus Sasi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polisi, namun hasil persidangan di PN Kefamenanu, seluruh permohonan ditolak oleh Majelis Hakim.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network