KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Paulinus Lape Feka, Ketua KPUD Timor Tengah Utara, NTT saat ini mengaku segera mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara, (ASN) Guru.
Pengunduran diri dari ASN dilakukan lantaran dia mengaku fokus sebagai Komisioner KPUD. sementara terkait dengan gaji ganda yang diterimanya selama lima tahun menurutnya masih menunggu panggilan klarifikasi dari pemerintah Daerah.
"Saya sudah diminta klarifikasi oleh Pemerintah dan masih menunggu lagi panggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya menunggu petunjuk hasil klarifikasi. Dan saya juga sedang ajukan pengunduran diri dari ASN biar fokus," ungkap Paulinus belum lama ini di Ruang Kerjanya.
Terkait penerimaan gaji ganda sebagai Komisioner KPUD dan ASN, Paulinus mengaku berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.
Namun, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, maka secara hukum mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.
Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait