KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menang atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh keluarga korban Lakalantas di Noemuti oleh enam orang pengacaranya lantaran polisi hentikan penyelidikan kasus diduga meninggal dunia tak wajar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, Iptu. Fernando Oktober mengatakan setelah bersidang satu minggu, hakim menolak seluruh gugatan pemohon.
"Dalam pembacaan putusan sidang kemarin, hakim tolak seluruh gugatan pemohon, artinya apa yang sudah dilakukan polisi SP2Lid sudah sesuai dengan SOP,"Terang Iptu Fernando Oktober, Rabu, 13/07/2022.
Sebelumnya diberitakan, enam orang Kuasa Hukum akhirnya menggugat Praperadilan Polres Timor Tengah Utara, NTT dalam kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh korban Siprianus Lasi Kosat, yang diduga meninggal tak wajar pada 16 Juli 2019.
Korban Siprianus Lasi Kosat, sebelumnya dilaporkan meninggal karena mengalami laka tunggal di wilayah Kecamatan Noemuti, tak berselang lama muncul lagi laporan fakta baru bahwa korban meninggal usai menabrak salah satu pejalan kaki di lokasi kejadian.
Kasus inipun akhirnya temui jalan buntu karena Hakim menolak seluruh gugatan keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait