KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Timor Tengah Utara yang tersandung korupsi
alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2020 dan 2015 berniat mengajukan pensiun dini agar kalau bisa menikmati gaji pensiun meski di Penjara.
Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil pasalnya, hal tersebut menyalahi aturan karena pengajuan pensiun dini dilayangkan oleh para ASN setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya, Pemda bisa memproses pengajuan pensiun dini namun tidak bisa karena mereka ajukan permohonan untuk pensiun dini setelah ditetapkan sebagai tersangka,"jelas Bupati TTU, Juandi David, belum lama ini.
Menurut Juandi, proses pensiun dini, yang dilakukan saat ASN telah ditetapkan menjadi tersangka, sangat menyalahi aturan.
Untuk itu, sejumlah ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, yakni pemecatan sebagai ASN.
Saat ini Pemkab TTU akan segera menindaklanjuti proses pemecatan terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi dan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Sementara para ASN yang sedang menjalani proses hukum Pemerintah belum dapat memproses lantaran masih menanti keputusan pengadilan.
"Kalau sudah inkrah dan sesuai, maka hasil keputusan itu kita jadikan dasar pemberhentian mereka sebagai ASN,"pungkasnya.
Dua ASN tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan Leonardus Diaz selaku PPK.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait