Para kuasa Hukum ini berharap dalam perkara ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih dari itu bisa merupakan sebuah sejarah baru terobosan hukum dari Bumi Kota sari.
"Motivasi kita sederhana kita sangat prihatin dengan perkara ini, kenapa? karena menurut kita perkara menyangkut darah kasian nyawa orang hilang tanpa kejelasan, ini yang membuat kami tersentuh ditengah tengah kesibukan kami di Kupang, kami memutuskan untuk mengawal perkara ini semoga ada keadilan bagi keluara korban yang sudah berjuang selama 3 tahun."Harap Obednego.
Untuk diketahui, Enam Kuasa Hukum yang mendapat kuasa untuk mengawal perkara ini dari Kantor Advokad Amos Aleksander Lafu dan rekan diantaranya Amos Aleksander Lafu, SH., MH, sebagai ketua, kemudian, Obednego A. R Djami, SH, MH, Egiardus Bana, SH., MH, Elsiany W. Saleh Adu, SH, Swastika Pradini Hakim, SH., MH, dan Paulo Christanto, SH.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait