KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu TA. 2015 dengan terdakwa Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.
Penolakan tersebut berlangsung dalam Sidang Putusan Sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Nababandan, Hakim Anggota ibu Lisbeth Adeline, SH dan Mike Priyanto, SH. Turut hadir Hendrik Tiip, SH selaku JPU dan Tim PH masing masing Terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, SH mengatakan usai pembacaan putusan Sela, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Selanjutnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi saksi untuk persidangan perkara dimaksud yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,"Jelas HendrikTiip SH, Jumat, 08/07/2022.
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu TA. 2015 ini berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 10.15 Wita, berlangaung secara virtual dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait