MANADO, iNewsTTU.id –Dua orang Ayah dan anaknya warga Kecamatan Maesa diamankan Tim Resmob Polres Bitung, keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi.
“Terduga pelaku ada dua orang yaitu masing-masing pria berinisial WK (38) dan WK (14). Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (24/6/2022).
Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku menduga bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya dan dua orang warga lainnya.
“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan HP yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait