Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Enam Tempat Penyulingan Miras Ilegal di Sikumana Ditertibkan, 465 Liter Sopi dan Moke Diamankan

Senin, 02 November 2026 | 19:42 WIB
  • author *Sefnat Besie
Enam Tempat Penyulingan Miras Ilegal di Sikumana Ditertibkan, 465 Liter Sopi dan Moke Diamankan
Personel Ditresnarkoba Polda NTT saat gerebek satu dari 6 titik produksi miras ilegal. (Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id –Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan enam lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional ilegal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari tersebut, petugas menyita sebanyak 465 liter minuman keras jenis sopi dan moke yang diproduksi tanpa izin serta tidak memenuhi standar kesehatan.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT dan dipimpin Kompol Herman Nelson Lona.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba, tertanggal 29 Oktober 2026, tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry yang diproduksi tidak sesuai standar kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam lokasi produksi dan penyulingan, petugas menemukan minuman keras yang diolah tanpa standar operasional yang semestinya dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebanyak 465 liter sopi dan moke diamankan dalam sejumlah jerigen dengan berbagai ukuran. Seluruh barang bukti kemudian disita dengan disertai penyerahan surat tanda terima kepada masing-masing pemilik.

Petugas juga memeriksa para pengelola lokasi produksi dan membuat berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari dokumentasi serta tindak lanjut operasi.

Selain menyita barang bukti, personel Ditresnarkoba Polda NTT menghentikan aktivitas penyulingan di lokasi tersebut.

Para pengelola juga diberikan sosialisasi mengenai potensi bahaya minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Petugas turut memberikan imbauan dan peringatan agar para pengelola tidak kembali melakukan aktivitas produksi minuman keras secara ilegal. 

Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.

Menurutnya, produksi minuman keras tanpa izin dan tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan sekaligus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal dan oplosan yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras yang proses pengolahannya tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda NTT.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan para pengelola usaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko produksi minuman keras tanpa standar kesehatan dan perizinan yang sah.

Masyarakat Diminta Laporkan Produksi Miras Ilegal

Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal, terutama produk oplosan atau minuman yang tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan.

Selain berpotensi membahayakan kesehatan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi tersebut, Polda NTT berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan produk konsumsi semakin meningkat, sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Polda NTT menegaskan akan terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut