Tokoh Agama di Larantuka Tolak Geotermal, Soroti Ancaman bagi Ruang Hidup Warga
Flores Timur, iNewsTTU.id- Keuskupan Larantuka menolak tegas rencana pengembangan proyek panas bumi (geotermal) di Oka Ile Ale, Flores Timur, dan Atadei, Lembata. Proyek tersebut dinilai berisiko mengancam ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan di dua wilayah kepulauan tersebut.
Penolakan itu disampaikan Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, dalam pernyataan sikap pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Mgr. Yohanes, Pulau Flores dan Lembata memiliki wilayah yang relatif kecil dan berada dalam rentetan ancaman bencana. Karena itu, wilayah tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai objek eksploitasi yang justru berpotensi memperbesar ancaman terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan Gereja memiliki tanggung jawab untuk berdiri bersama umat dan masyarakat yang terdampak.
Ia juga menilai pembangunan tidak boleh mengabaikan harkat dan martabat manusia, merusak lingkungan hidup, maupun menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang harus menanggung dampak pembangunan.
"Gereja Keuskupan Larantuka menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Lembata," ujar Mgr Yohanes kepada sejumlah awak media.
Penolakan itu, kata dia, bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan proyek energi panas bumi, tetapi dengan cara pembangunan dijalankan dan risiko yang mungkin ditanggung masyarakat serta lingkungan.
Karena itu, Gereja meminta pemerintah, pemrakarsa proyek, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan menghentikan sementara langkah-langkah pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan.
Penghentian tersebut, menurut Gereja, perlu dilakukan sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan, serta proses pengambilan keputusan memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan.
"Dalam keadaan ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologi dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak," sambungnya.
Sikap Gereja juga berangkat dari tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan, ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, dan hak generasi yang akan datang.
"Bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada kita untuk dijaga, bukan untuk dikorbankan," tegas Mgr Yohanes.
Ia mengatakan kepentingan investasi, termasuk pengembangan energi panas bumi, tidak boleh ditempatkan di atas martabat manusia dan keselamatan lingkungan sebagai rumah bersama.
Tanah dan ruang hidup masyarakat, menurut dia, tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.
"Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan permukiman, dan sumber hidup masyarakat," pungkasnya.
Gereja juga menuntut adanya keterbukaan informasi dan kajian independen yang menyeluruh sebelum proyek dilanjutkan.
Masyarakat, kata Mgr. Yohanes, harus mendapatkan informasi yang memadai dan memiliki ruang untuk memeriksa secara terbuka kelayakan teknis proyek, risiko geologis dan hidrologis, dampak lingkungan, dampak terhadap sumber air dan mata pencaharian, serta berbagai risiko jangka panjang yang mungkin muncul.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada penyampaian informasi. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi secara bebas, bermakna, dan tanpa tekanan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Mgr. Yohanes menegaskan Gereja tidak menempatkan diri sebagai pihak yang anti terhadap pembangunan.
Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan manusia dan keutuhan ciptaan demi kepentingan investasi.
Sikap tersebut juga ditempatkan dalam kerangka ajaran Gereja mengenai krisis ekologis. Mgr. Yohanes merujuk pada pesan Paus Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum, yang mengingatkan bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketidakadilan sosial.
Karena itu, Gereja Keuskupan Larantuka menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas dan bermakna, sekaligus menolak model pembangunan yang menempatkan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang harus membayar ongkos investasi.
Bagi Gereja, keselamatan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab pembangunan.
Diketahui, rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Oka Ile Ange di Kabupaten Flores Timur itu telah memasuki tahap koordinasi awal antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Kementerian ESDM, dan PLN.
Dalam rapat koordinasi pengembangan WKP Oka Ile Ange yang digelar beberapa waktu lalu, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengingatkan agar rencana pengembangan panas bumi tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Menurut Doni Dihen, pengembangan panas bumi memang memiliki potensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Namun, rencana tersebut harus didahului kajian yang matang untuk memastikan berbagai risiko lingkungan dan sosial dapat dikendalikan.
Ia juga menilai kajian tidak cukup dilakukan dari satu sudut pandang. Berbagai disiplin ilmu dan tenaga ahli perlu dilibatkan sebelum pengembangan memasuki tahapan lebih jauh.
Kehati-hatian itu dinilai penting karena rencana pengembangan panas bumi bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah Oka Ile Ange.
"Karena itu, bagi orang-orang awam ketika bicara soal pengeboran di sana untuk kepentingan panas bumi tentu sangat sensitif,” ujarnya.
Doni Dihen juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum tahapan pengembangan dilanjutkan. Menurutnya, sosialisasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami rencana proyek dan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan.
Diketahui, WKP Oka Ile Ange merupakan salah satu wilayah pengembangan panas bumi di Flores. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2849.K/30/MEM/2012, wilayah kerja tersebut memiliki luas sekitar 12.510 hektare.
Wilayah Oka Ile Ange diperkirakan memiliki potensi panas bumi sekitar 40 megawatt (MW). Sementara kapasitas pengembangan awal direncanakan berada pada kisaran 10 MW hingga 15 MW.
Pengembangan WKP Oka Ile Ange menjadi bagian dari rencana pemanfaatan energi panas bumi dalam program Flores Geothermal Island, yang diarahkan untuk menjadikan Pulau Flores sebagai salah satu wilayah pengembangan energi bersih berbasis panas bumi.
Rencana tersebut kini berada pada tahap awal pengembangan. Pemerintah dan pihak terkait masih akan melanjutkan pembahasan teknis sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Editor: Sefnat Besie