Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Polres TTU Tetapkan 3 Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Hotel Frawijaya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:48 WIB
  • author *Sefnat Besie
Polres TTU Tetapkan 3 Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Hotel Frawijaya
Kasi humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera. (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap dan menahan dua dari tiga tersangka. Tiga tersangka yakni AT, ON dan NK.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ORB dengan korban berinisial JRL. Sementara pihak yang dilaporkan yakni A.T dan kawan-kawan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dua orang saksi dan tiga orang terlapor. Selanjutnya telah dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang," kata AKP Anselmus Pera.

Menurutnya, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/384/IX/2026/SPKT POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 27 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Polisi menerapkan Pasal 262 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kota Kefamenanu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban JRL awalnya duduk dan minum moke bersama para terlapor di depan pintu salah satu kamar hotel.

Setelah itu, para terlapor kembali ke kamar masing-masing, sementara korban masih berada di depan pintu kamar tersebut.

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, korban mengetuk pintu kamar salah satu terlapor untuk memberitahukan bahwa dirinya hendak pergi.

Namun, salah satu terlapor diduga langsung emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Terlapor kemudian membuka pintu kamar dan keluar bersama beberapa orang lainnya.

Korban kemudian diduga dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan serta balok kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Pelapor kemudian membawa korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, pelapor mendatangi ruang Pamapta Polres TTU untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres TTU masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut