Pengeroyokan di Hotel Frawijaya, Dua Terduga Pelaku Diamankan, Keluarga Minta Pelaku Lain Diburu
MUJU kemudian keluar kamar dan diduga melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, MUJU bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan balok kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu oleh pelapor, Oriante Rata Boimau (26), untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/B/384/IX/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban JL masih menjalani perawatan medis di RSUD Kefamenanu.
Editor: Sefnat Besie