Hampir Sebulan Antrean Pertalite di Kefamenanu, Lakmas NTT Desak Pertamina Buka Data Pasokan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum berakhir. Hampir sebulan, masyarakat harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait. Ia meminta Pertamina, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab kelangkaan BBM yang terjadi di wilayah tersebut.
Viktor juga meminta data pasokan untuk tiga SPBU di Kota Kefamenanu dibuka dan dibandingkan antara kuota dengan realisasi penyalurannya.
Informasi yang beredar menyebutkan, pasokan BBM untuk tiga SPBU di Kota Kefamenanu mencapai sekitar 80 kiloliter (KL) Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki.
Namun, menurut Viktor, angka tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Apakah 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar merupakan kuota harian, kuota setiap pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu.
“Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu masih berjalan normal. Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa?” ujar Viktor.
Menurutnya, jawaban tersebut penting untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai distribusi BBM menuju Kefamenanu.
Jika pasokan dari terminal memang berkurang, maka persoalannya berada pada sisi pasokan. Namun jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalan harus ditelusuri pada sisi distribusi.
Begitu pula jika BBM telah dikirim sesuai kuota, tetapi cepat habis di SPBU, kondisi tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan data.
“Rantai distribusi itu harus bisa diperiksa dengan angka,” tegasnya.
Viktor meminta data tiga SPBU tersebut dibuka, termasuk kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, serta realisasi penerimaan dan penjualan selama hampir satu bulan terakhir.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrean, tetapi juga dapat mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan BBM.
Hak Masyarakat Mendapat Informasi
Viktor menyebut tuntutan transparansi tersebut didasarkan pada hak publik atas informasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengetahui kebijakan publik serta alasan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

“Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Selain itu, Viktor juga merujuk pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Menurut Viktor, masyarakat yang datang ke SPBU merupakan konsumen sehingga berhak mendapatkan penjelasan ketika BBM yang dibutuhkan tidak tersedia secara normal.
“Jangan masyarakat hanya disuruh antre. Mereka harus diberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi BBM,” ujarnya.
Minta Alur Distribusi Dibuka
Viktor juga menyoroti persoalan distribusi BBM menuju Kabupaten TTU.
Menurutnya, penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Sementara pengawasan distribusi BBM menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas.
Karena itu, ia meminta alur distribusi BBM menuju Kefamenanu dijelaskan secara terbuka, mulai dari sumber atau terminal, proses pengangkutan menggunakan mobil tangki, hingga BBM diterima oleh tiga SPBU di Kota Kefamenanu.
Sejumlah hal yang menurutnya perlu dijawab antara lain apakah pengiriman dari terminal berjalan sesuai kuota, apakah terjadi keterlambatan, apakah volume pengiriman berubah, serta apakah terdapat kebijakan baru yang menyebabkan pasokan berkurang.
“Kalau dari terminal sudah dikirim sesuai kuota, tetapi di SPBU terjadi kekurangan, harus dijelaskan di mana masalahnya. Kalau sejak awal kuota dikurangi, juga harus dijelaskan dasar dan alasannya,” katanya.
Jangan Biarkan Antrean Menjadi Normal Baru
Viktor menilai antrean panjang yang berlangsung hampir sebulan tidak boleh dianggap sebagai kondisi normal.
Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu segera memberikan penjelasan sekaligus kepastian kapan pasokan BBM di Kefamenanu kembali normal.
“Jangan sampai antrean panjang menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kami meminta tiga SPBU di Kota Kefamenanu dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya menjelaskan kondisi kuota dan pasokan berdasarkan data,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama masyarakat saat ini, yakni apakah Pertalite benar-benar langka karena pasokannya berkurang atau terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi.
Viktor juga meminta Pertamina maupun pengelola SPBU di wilayah Kabupaten TTU yang berbatasan darat langsung dengan Distrik Oecusse, Timor-Leste, memberikan penjelasan secara terbuka.
“Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Masyarakat membutuhkan data,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie