Jadi Saksi di PN, Ketua DPRD TTU Bantah Terima Uang dari Penyedia Vaksin HPV
Perkara gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU terkait pembayaran pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi kesehatan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum PT CML, Dr. Mikhael Feka menghadirkan ahli hukum perdata Dr. Maria Fransiska Owa da Santo untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kepada wartawan, Mikhael Feka menjelaskan, ahli dihadirkan karena perkara tersebut berawal dari hubungan hukum yang menurut pihak penggugat lahir melalui komunikasi antara perwakilan PT CML dengan Bupati TTU melalui aplikasi WhatsApp, yang kemudian berlanjut pada pelaksanaan program vaksinasi dan digitalisasi di Kabupaten TTU.
Menurutnya, kliennya melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan asas itikad baik (good faith) dan kepercayaan terhadap permintaan kepala daerah untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
"Klien kami tergerak membantu karena diminta oleh seorang bupati dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Meski tidak diawali dengan perjanjian tertulis, pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan atas dasar kepercayaan," kata Mikhael usai sidang.
Editor : Sefnat Besie