Kuasa Hukum Keluarga dr Icha Desak BK DPRD TTU Taat Asas dalam Penegakan Kode Etik
Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB
Informasi yang diperoleh media, Sesuai Peraturan Kode Etik DPRD TTU aturan Sanksi Kode Etik hanya ada 3 saja yakni Sanksi Ringan Teguran Lisan dan Tertulis, Sanksi Sedang Pemberhentian Sementara dari Alat Kelengkapan DPRD saja dan Pemberhentian Sementara dari Anggota DPRD tapi syaratnya kalau sudah menjadi Terdakwa dengan ancaman di atas 5 Tahun dan Sanksi Berat Pemberhentian dari Keanggotaan DPRD dengan Syarat kalau sudah ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Kini publik menanti sanksi yang akan dijatuhkan kepada 3 oknum anggota DPRD TTU.
Editor : Sefnat Besie