Dua Adik Almarhumah dr. Icha Diperiksa Polda NTT, Penyidik Dalami Dugaan Intimidasi
KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa dua adik almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada Minggu (12/7/2026) sore.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.50 Wita itu merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan pemaksaan dan intimidasi yang diduga dialami dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.
Kuasa hukum keluarga, Cony Tiluata, SH, mengatakan kedua adik almarhumah dimintai keterangan mengenai informasi yang mereka dengar serta dampak yang mereka ketahui setelah peristiwa tersebut.
"Kedua saudara memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pemaksaan dan intimidasi terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2026, termasuk apa yang mereka dengar serta akibat yang mereka lihat dan ketahui terhadap dr. Icha," ujar Cony.
Dua adik almarhumah yang diperiksa yakni Tiara Pakaenoni dan Elyn Pakaenoni. Keduanya hadir didampingi ibu mereka, Nur Azizah, serta tim kuasa hukum yang terdiri atas Cony Tiluata, SH dan Arif Rachman, SH dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik PPA Polda NTT masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang sedang ditangani.
Secara paralel, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT yang dipimpin Kasubdit I/Kamneg Kompol Edy juga diterjunkan ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk memeriksa puluhan saksi lainnya.
Sebanyak sembilan penyidik Ditreskrimum memeriksa sekitar 30 saksi yang terdiri atas tenaga medis, karyawan RS Leona Kefamenanu, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu, peserta arisan istri anggota DPRD TTU sebelum peristiwa terjadi, hingga keluarga pasien korban gigitan ular yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Mapolres TTU pada Jumat dan Sabtu (10–11/7/2026).
Sementara itu, di Polda NTT, penyidik juga telah memeriksa ayah, ibu, dua adik kandung, serta pacar almarhumah, Inyo Banu.
Seluruhnya didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, SH, Cony Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH, serta pendamping dari UPTD PPA Provinsi NTT.
Editor : Sefnat Besie