Keluarga Mendiang Dokter Icha Menanti Keseriusan Badan Kehormatan DPRD Dalam Kasus Dugaan Intimidasi
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Icha Prinsila Utami Pakaenoni mempertanyakan belum adanya keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami dokter tersebut saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026.
Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman menegaskan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses penanganan laporan.
Namun, yang menjadi perhatian adalah sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti telah cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh BK DPRD TTU.
Menurut Arif, hingga saat ini Badan Kehormatan telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti.
Karena itu, keluarga meminta penjelasan terbuka apakah seluruh keterangan dan bukti tersebut sudah memadai untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
Apabila dinilai belum cukup, BK DPRD TTU diminta menjelaskan secara terbuka materi apa yang masih perlu dilengkapi, siapa saja pihak yang masih harus dimintai keterangan, serta berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan hingga keputusan dapat diambil.
"Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini," ujar Arif.
Pihak keluarga juga menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan telah melalui proses investigasi dari pemerintah.
Menurut Arif, tim investigasi Kementerian Kesehatan dalam waktu kurang dari tujuh hari telah mempublikasikan hasil investigasi yang menyebut adanya dugaan kuat intimidasi terhadap dr. Icha oleh tiga anggota DPRD TTU yang diduga berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia.
Atas dasar itu, keluarga berharap BK DPRD TTU segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan almarhumah sejak pertengahan Juni 2026, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara Maksi Taek menyatakan 10 orang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.
Meski telah mendengarkan klarifikasi mereka, pihak BK masih butuh waktu maksimal dua bulan untuk memutuskan melalui paripurna apakah tiga anggota DPRD tersebut melanggar kode etik atau tidak.
" sudah 10 saksi kita mintai klarifikasi namun kami dari BK masih berdiskusi secara internal sebelum menjatuhkan putusan, kami tidak ingin terburu buru karena menyangkut marwah lembaga,"pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie