Polisi Periksa 11 Saksi, Dalami Unsur Pidana Kasus Intimidasi Dokter Icha
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian terus mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Prinsila Utami Pakaenoni saat bertugas menangani pasien korban gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang berujung pada meninggalnya dokter muda tersebut.
Di sisi lain, Badan Kehormatan DPRD TTU juga masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum anggota DPRD TTU yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, mengatakan penanganan perkara kini dilakukan melalui join investigasi bersama Polda NTT. Tim yang dibentuk Polda memimpin jalannya penyelidikan, sementara Polres TTU memberikan dukungan melalui hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan.
"Karena dari Polda sudah membentuk tim join investigasi, maka perkembangan penyelidikan dipimpin langsung oleh Polda NTT. Kami dari Polres TTU mendukung penuh dengan memberikan seluruh hasil penyelidikan awal yang telah kami lakukan," kata AKBP Eliana Papote.
Menurutnya, hingga kini sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan RS Leona, rekan kerja almarhumah, petugas keamanan, supervisor rumah sakit, Direktur RS Leona, serta tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Total sudah 11 orang saksi yang kami periksa dan seluruhnya masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti untuk mencocokkan keterangan para saksi dan menyimpulkan fakta yang sebenarnya.
"Saat ini barang bukti yang kami amankan adalah rekaman CCTV. Sementara untuk rekam medis masih kami koordinasikan dengan Direktur Rumah Sakit sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD TTU nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi etik terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan.
Editor : Sefnat Besie