get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut RS Leona: Seluruh CCTV Sudah Diserahkan ke Polisi, Rumah Sakit Kooperatif Bantu Penyelidikan

PKB TTU Tunggu Proses Hukum Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Tegaskan Tak Lindungi Kader Jika Terbukti

Kamis, 02 Juli 2026 | 14:42 WIB
header img
Ketua DPC PKB TTU, Chandra Anin. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT memilih menunggu hasil proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang menyeret salah satu kadernya, Robertus Tubani.

Ketua DPC PKB TTU, Chandra Anin, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dokter Icha. Ia menegaskan partainya tidak akan mengambil keputusan sebelum proses hukum yang sedang berjalan selesai.

"Kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya dokter Icha. Untuk sementara kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan, baik di Polres maupun di Badan Kehormatan DPRD. Setelah ada hasil proses hukum, baru partai akan mengambil sikap," ujar Chandra.

Ia mengatakan DPC PKB juga telah menerima arahan dari pengurus partai di tingkat provinsi bahwa PKB tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Dari DPW sudah ada pernyataan bahwa partai tidak akan melindungi kader apabila terbukti bersalah. Namun saat ini kami tetap menunggu hasil proses hukum," katanya.

Chandra menambahkan, pihaknya menjamin kader yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan dari aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan DPRD TTU.

Menurutnya, DPC PKB TTU juga telah memanggil Robertus Tubani untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, partai tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhumah dokter Icha, Viktor Manbait, telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Viktor menyebut, selain dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD TTU, pihak keluarga juga menemukan indikasi tindak pidana berupa dugaan kekerasan verbal terhadap dokter Icha.

"Kalau kita melihat dari peristiwa yang terjadi atas dokter Icha, selain kita menduga ada pelanggaran kode etik, kita juga melihat ada dugaan terjadinya tindak pidana berupa kekerasan verbal terhadap dokter Icha," ujar Viktor, Rabu (1/7/2026).

Ia berharap Badan Kehormatan DPRD TTU segera menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, sementara proses pidana atas dugaan kekerasan verbal kini ditempuh melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Polda NTT.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga menduga tekanan yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis berkontribusi terhadap kondisi psikologisnya sebelum meninggal dunia. 

Hingga kini, proses penyelidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD TTU masih berlangsung.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut