Kemendagri Turun ke TTU, DPRD Percepat Proses Etik Tiga Anggota yang Diduga Intimidasi Dokter Icha
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turun langsung ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengumpulkan informasi terkait kasus meninggalnya almarhumah dr. Icha Pakaenoni yang menjadi perhatian publik secara nasional.
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, mengatakan tim yang datang terdiri dari unsur Inspektorat Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), serta Inspektorat Provinsi NTT.
"Hari ini kami didatangi tim dari Kemendagri bersama tim Inspektorat Provinsi. Tujuan mereka terkait kasus meninggalnya almarhum dr. Icha di Rumah Sakit Leona yang sudah viral secara nasional," kata Kristo Efi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Kristo, tim Kemendagri meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD TTU, Pemerintah Daerah, dan Polres TTU. Kepada DPRD, tim tersebut ingin mengetahui sejauh mana lembaga legislatif merespons dugaan keterlibatan tiga anggota DPRD dalam peristiwa yang diduga menjadi pemicu tekanan psikologis terhadap dr. Icha.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tertulis dari keluarga almarhumah pada 23 Juni 2026, pimpinan DPRD langsung mengundang Badan Kehormatan (BK) dan tiga anggota DPRD yang disebut dalam laporan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil telaah awal dan mengacu pada Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pimpinan DPRD menilai perkara tersebut memenuhi unsur untuk diproses sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
"Pada Senin, 29 Juni 2026, kami secara resmi merekomendasikan kepada Badan Kehormatan untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku, merujuk pada tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD," ujarnya.
Kristo mengungkapkan, Badan Kehormatan dijadwalkan mulai bekerja pada Kamis pekan ini dengan memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan para saksi.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya menangani aspek etik, sementara dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Fokus kami dan Badan Kehormatan pada persoalan etik. Sedangkan hal-hal yang bersifat pidana menjadi domain aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian," tegasnya.
Meski tata tertib memberikan waktu hingga 60 hari bagi Badan Kehormatan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, Kristo menyebut BK berkomitmen mempercepat penanganan karena tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
"Paling lambat minggu depan kami sudah menerima rekomendasi dan keputusan dari Badan Kehormatan. Setelah itu pimpinan DPRD akan mengagendakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil dan jenis sanksi yang diputuskan," katanya.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD tidak akan mencampuri proses pemeriksaan yang dilakukan BK karena lembaga tersebut bekerja secara independen.
Sebelumnya, tiga oknum anggota DPRD TTU dilaporkan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni karena diduga melakukan intimidasi saat dokter muda tersebut menangani pasien kasus gigitan ular di IGD RS Leona.
Dugaan tekanan psikologis yang dialami dr. Icha kemudian menjadi sorotan publik setelah dokter tersebut meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani secara paralel oleh Badan Kehormatan DPRD TTU dan aparat kepolisian.
Editor : Sefnat Besie