get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pesan Penting KSAD Usai Sertijab Tiga Pangdam

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:51 WIB
header img
Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan yang dikabarkan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, dalam siaran pers yang diterima media menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut diamankan penyidik.

Dalam pernyataannya, TA-AKAA menyesalkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap klien mereka. 

Menurut tim kuasa hukum, selama proses penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” demikian isi pernyataan TA-AKAA.

Tim kuasa hukum juga berpendapat, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa perlu melakukan upaya paksa.

Selain itu, TA-AKAA menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk tindakan represif dan menganggap proses hukum dalam perkara ini sarat kepentingan politik. 

Mereka juga mengajak para tokoh dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Ade, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Ade menambahkan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dapat dibenarkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun status hukum terbaru keduanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut