Pemkab Flores Timur Percepat Rekonsiliasi Konflik di Adonara Jelang Penarikan Brimob
Flores Timur, iNewsTTU.id- Pemerintah Kabupaten Flores Timur melanjutkan upaya penyelesaian konflik antara Desa Lewonara dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, melalui rekonsiliasi tahap II yang digelar dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari kedua wilayah yang berselisih.
Rekonsiliasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran, Ketua DPRD Flores Timur Albertus Ola Sinuor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa dari kedua pihak, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh adat dan tokoh agama.
Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah memperkuat perdamaian menjelang penarikan personel Brimob yang selama ini bertugas mengamankan wilayah konflik. Pemerintah menilai situasi keamanan mulai kondusif sehingga diperlukan komitmen bersama untuk mengakhiri pertikaian dan melanjutkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum maupun mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Ignas Uran menegaskan pentingnya kepastian bahwa kedua pihak menghentikan konflik. Menurut dia, proses perdamaian dan penyelesaian sengketa tanah masih membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Dan perjalanan perdamaian ini bukan selesai disini, pada hari ini, bukan. Ini adalah proses menuju rekonsiliasi perdamaian, karena kami juga harus memastikan hal hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan normal lagi. Ekonomi, pendidikan dan kehidupan sosial bisa lebih nyaman dan seperti biasanya tidak ada tekanan tidak ada rasa takut lagi," sebutnya.
Ignas mengatakan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada pemulihan kehidupan masyarakat agar aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut maupun tekanan.
Ketua DPRD Flores Timur Albertus Ola Sinuor menyampaikan pesan serupa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah terus hadir sejak konflik terjadi dan mengajak seluruh pihak menghormati nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.
"Masih banyak hal hal besar yang harus kita buat untuk lewotana ini, masalah pembangunan, masalah pengungsi di Lewotobi dan lain lain. Mari kita sama sama memastikan bahwa konflik ini harus berhenti sehingga Pemerintah dan jajaran para pihak dalam menyelesaikan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan baik," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Flores Timur I Made Masna berharap kesepakatan yang dibangun dalam rekonsiliasi dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri konflik dan mencegah bertambahnya kerusakan maupun kerugian yang dialami warga dari kedua pihak.
"Kita tidak berhenti di sini, prosesnya masih panjang. Dengan kesepakatan ini kami harap bisa maju selangkah kedalam percepatan proses perdamaian ini," ungkapnya.
Komandan Rayon Militer Adonara Timur, Paulus I. Weking, menegaskan TNI akan terus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial sehari-hari secara normal.
Dalam proses rekonsiliasi tersebut, penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh pihak Dusun Bele, Desa Waiburak, di Kantor Camat Adonara Timur. Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur, Wakapolres Flores Timur, Danramil Adonara Timur, jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Camat Adonara Timur.
Adapun penandatanganan kesepakatan oleh pihak Desa Lewonara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, di Lewonara. Pemerintah daerah masih membangun komunikasi dengan masyarakat dan para tokoh adat setempat guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan lancar dan diterima seluruh pihak.
Editor : Sefnat Besie