Gelar Perkara di Polda NTT, Kasus Korupsi Dana Desa Oetulu Naik Status
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Anggaran Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tahun Anggaran 2015 hingga 2020 memasuki babak baru.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda NTT pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.20 Wita hingga selesai.
"Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda NTT. Untuk tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi guna pemeriksaan tambahan serta pengumpulan alat bukti tambahan," ujar AKP Anselmus Pera saat dikonfirmasi Kamis malam.
Ia menjelaskan, setelah proses tersebut rampung, penyidik akan segera memanggil mantan Kepala Desa Oetulu dan mantan bendahara desa untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan mantan Bendahara Desa berinisial VEL terkait pengelolaan anggaran desa selama masa jabatan mereka.
Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp624.279.192,14.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sebanyak 46 dokumen administrasi Desa Oetulu Tahun Anggaran 2020 sebagai barang bukti.
Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.
Selain itu, audit fisik di lapangan dilakukan terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah, antara lain pembangunan jalan rabat beton, deker, rehabilitasi kantor desa, tembok penahan tanah, gedung PAUD, lapangan voli, pembangunan 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.
Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Editor : Sefnat Besie