Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan IJD di Ende Disorot Warga
ENDE, iNewsTTU.id – Proyek pembangunan jalan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) pada ruas Nangamboa–Watumite, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp14,3 miliar itu diduga menggunakan material pasir dan batu yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di Sungai Tendaondo.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan, material tersebut diambil langsung dari aliran sungai untuk kebutuhan pekerjaan proyek.
“Mereka ambil batu dan pasir dari sungai ini untuk perkerasan dan tembok penahan. Lokasi ini milik tuan tanah yang dikontrak, informasinya oleh orangnya CV Dharma Bakti Persada yang di Ende,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/4/2026).
Warga juga menyebut aktivitas pengambilan material dilakukan setiap hari dengan menggunakan alat berat guna memenuhi kebutuhan proyek.
“Setiap hari material diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Nangapanda mendesak Polda NTT untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik tersebut, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek.
“Kami minta Pak Kapolda NTT segera menangkap para pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Secara regulasi, pengambilan mineral dan batuan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, penggunaan material tanpa izin dalam proyek konstruksi juga dinilai melanggar standar operasional. Material yang tidak melalui uji mutu laboratorium berisiko menurunkan kualitas pembangunan.
Akibatnya, struktur jalan dapat lebih cepat rusak dan umur pemakaian infrastruktur menjadi lebih pendek, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil.
Perwakilan pelaksana proyek dari CV Dharma Bakti Persada, Piter Yetti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.
“Saya hanya pekerja dan tidak punya hak untuk memberikan klarifikasi kepada media,” ujarnya.
Sebagai proyek yang didanai melalui skema IJD, pekerjaan ini berada di bawah pengawasan satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memastikan legalitas sumber material serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Editor : Sefnat Besie