get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Soroti Mandeknya Laporan di Polresta Kupang Kota

Anggota DPRD TTU Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Dalam Kasus Dugaan Penipuan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:51 WIB
header img
Petrus Ratrigis dan penasehat hukum sedang laporkan pengelola MBG Dapur Maubesi atas dugaan penipuan. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa Ketua Yayasan Nekmese sekaligus Anggota DPRD TTU, Kristoforus Haki, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kristo Haki diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan jasa perencanaan dan pengawasan 11 Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten TTU.

Pemeriksaan berlangsung intensif di ruang Reskrim Polres TTU selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 09.00 WITA hingga 14.00 WITA.

Hal itu diungkapkan oleh  Paulo Chrisanto dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH.

Diterangkannya, kasus ini mencuat setelah Kristo Haki dilaporkan oleh Petrus Ratrigis. Dalam laporannya, Petrus mengaku belum menerima pembayaran atas jasa kerja perencanaan dan pengawasan pembangunan 11 unit dapur MBG yang telah diselesaikannya.

Tak hanya soal jasa kerja, Ketua DPC Partai Gerindra TTU tersebut juga diduga memperdaya pelapor untuk menalangi biaya pembelian material serta upah tukang dalam pembangunan dapur MBG Maubesi.

Hingga kini, terlapor diduga enggan mengganti biaya ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan oleh Petrus Ratrigis.

Kuasa Hukum pelapor, Paulo Chrisanto, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak kepolisian.

"Kita menghargai dan mengapresiasi proses penegakan hukum penyidik Polres atas kasus ini. Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Paulo Chrisanto dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Kristo Haki untuk mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut