Hakim Diminta Berani Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
JAKARTA,iNewsTTU.id-- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) sore. Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa menegaskan, dakwaan telah disusun secara cermat serta memenuhi unsur formal maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, tetap bersikukuh bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Faomasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Ia juga menyoroti Pasal 3 KUHP baru yang memuat asas peralihan dan penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex favor reo), termasuk penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Faomasi, penerapan KUHP baru harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh aparatur penegak hukum. Ia meminta perhatian pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, serta jajaran Jampidum dan Jamwas, agar memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai mandat reformasi hukum.
“KUHP baru dibuat untuk memperbaiki sistem hukum kita. Karena itu, semua pihak harus menyesuaikan langkah penegakan hukum dengan aturan terbaru,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang selaras dengan KUHP baru akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Tim kuasa hukum Budi juga kembali memohon agar majelis hakim mempertimbangkan putusan sela sebagai jalan penyelesaian apabila ditemukan alasan hukum yang cukup. Mereka menekankan pentingnya keberanian majelis hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan, agar hukum tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi mengungkapkan bahwa dirinya hanya merespons pesan bernada kasar dan mengancam yang diduga lebih dahulu dikirimkan oleh pelapor, Suhari alias Aoh. Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung keributan hingga berlanjut ke proses hukum.
Budi diketahui sempat melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya dalam beberapa perkara, di antaranya dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, laporan balik terhadap Budi kembali diproses pada Juli 2025 dan kini telah memasuki tahap persidangan.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Januari 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu contoh awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait ketentuan kedaluwarsa, penyesuaian aparat penegak hukum, serta konsistensi penerapan asas humanis dan berperspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Editor : Sefnat Besie