Warga Wailiti Protes Penutupan Kantor Lurah Saat Sidang Adat Oknum Anggota DPRD Sikka
Sikka, iNewsTTU.id – Sejumlah warga Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, meluapkan kekecewaan terhadap pelayanan Kantor Lurah Wailiti yang menutup pintu dan jendela kantor saat berlangsungnya prosesi penyelesaian adat, Selasa.
Protes warga dipicu oleh penutupan kantor lurah ketika digelar sidang adat yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka berinisial HCD, terkait dugaan skandal hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial MI.
Proses penyelesaian adat tersebut dimediasi oleh lembaga adat Kelurahan Wailiti dan dihadiri Lurah Wailiti, Camat Alok Barat, serta keluarga kedua belah pihak.
Salah seorang warga, Gusti, menilai penutupan kantor lurah mencerminkan adanya standar ganda dalam penanganan persoalan di wilayah tersebut. Menurutnya, pada kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan masyarakat biasa, proses penyelesaian adat dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk pembinaan sosial.
“Kenapa waktu rapat pertemuan adat itu kantor lurah ditutup? Sebelumnya ada kasus lain, penyelesaiannya terbuka untuk umum. Sekarang karena ini pejabat publik, seolah-olah ada perlakuan spesial,” ujar Gusti dengan nada kecewa.
Warga menilai tindakan tersebut mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelesaian masalah di wilayahnya. Mereka menduga penutupan kantor dilakukan secara sengaja karena pihak yang berperkara merupakan anggota legislatif.
“Mungkin saja yang berperkara itu anggota dewan. Coba kalau kami masyarakat biasa, pasti pintu dibuka dan masyarakat diundang. Ini aneh,” tambahnya.
Warga juga menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan adat yang selama ini berlaku, setiap penyelesaian perkara adat seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat umum.
Menanggapi protes tersebut, Lurah Wailiti Fransiskus Adritrianto akhirnya menemui warga dan memberikan penjelasan.
Ia menyebutkan bahwa penutupan pintu kantor dilakukan semata-mata untuk memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami tidak bermaksud menutupi proses penyelesaian adat ini. Pintu ditutup karena proses berlangsung di ruang tengah kantor, agar pelayanan administrasi tidak terganggu. Masyarakat yang mengurus surat-surat tetap kami layani melalui pintu belakang,” jelas Fransiskus.
Namun demikian, warga tetap meminta agar pintu kantor dibuka dengan alasan tidak boleh ada tebang pilih atau perlakuan khusus dalam penyelesaian persoalan adat.
Mengabulkan permintaan tersebut, Lurah Wailiti kemudian membuka kembali pintu kantor. Proses penyelesaian adat pun akhirnya dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat Kelurahan Wailiti.
Editor : Sefnat Besie