Kronologi Gadis 18 Tahun Diculik dan Dirudapaksa di Hutan Kefamenanu
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penculikan disertai kekerasan seksual mengguncang Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial EF, ditemukan warga dalam keadaan lemas tak berdaya di RT 01, Kelurahan Maubeli, setelah diduga menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria tak dikenal.
Korban ternyata bukan seorang pelajar, tapi tidak bersekolah dan saat kejadian, korban sedang memungut sampah di salah satu tempat sampak tak jauh dari minimarket di Kilometer 3 Kota kefamenanu.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubag Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, mengonfirmasi bahwa informasi awal diterima dari warga dan Ketua RT setempat yang menemukan korban pingsan di lokasi sekira pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan keterangan awal dari korban, peristiwa bermula pada jumat sore sekira pukul 17.00 WITA. Korban mengaku diculik oleh tiga orang pria yang menggunakan mobil jenis Avanza warna hitam.
"Korban mengaku diculik dan dibawa menggunakan mobil ke arah Eban. Di dalam pelarian itu, korban mengaku diperkosa oleh ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya," ujar Ipda Wilco saat memberikan keterangan pers, Senin (19/1/2026).
Editor : Sefnat Besie