Tagih Pertanggungjawaban, Ibu Asal Ngada Laporkan Oknum Anggota Yonif 877 Biinmaffo ke Pimpinan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Perjuangan Karolina Bhoki Lede (35), seorang perempuan asal Kabupaten Ngada untuk mendapatkan keadilan bagi buah hatinya memasuki babak baru. Karolina resmi melaporkan oknum anggota TNI, Serda A ke Provost Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 877/Biinmaffo, Senin (12/1/2026).
Laporan ini dipicu oleh sikap Serda A yang dinilai ingkar janji terkait tanggung jawab nafkah anak serta komitmen pernikahan yang pernah terjalin sejak mereka bertemu pada tahun 2022 di Borong, Manggarai Timur.
Saat ditemui di Kota Kefamenanu, Karolina mengisahkan, hubungan mereka membuahkan seorang anak. Namun, saat dirinya sedang mengandung, Serda A dipindahtugaskan ke Rote Ndao.
Di masa itulah, hubungan keduanya retak setelah Serda Alex diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga hamil.
Tak hanya merasa dikhianati secara emosional, Karolina juga mengungkapkan adanya upaya penghilangan barang bukti.
"Bukti-bukti yang sempat dihilangkan oleh Serda Alex dengan membakar handphone saya, sekarang sudah saya pulihkan semua. Bukti sudah rampung, makanya saya menuntut keadilan," tegas Karolina.
Dikatakan Karolina, pertemuan di Batalyon itu berlangsung nyaris tiga jam. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan yang cukup alot lantaran yang bersangkutan enggan menyanggupi tuntutan Karolina.
"Jadi saya juga bawa dengan surat kuasa pengacara jadi mereka menjanjikan satu Minggu terhitung hari ini mereka memberikan kabar kepada saya dengan dua poin," ujarnya.
Menuntut biaya sebesar Rp700.000 setiap bulan hingga anak berusia minimal 21 tahun.
Denda Adat: Menagih kewajiban adat yang diklaim belum tuntas saat Serda A bertugas di satuan lama.
"Jika dia (Serda A) memenuhi tuntutan, proses hukum tidak dilanjutkan. Namun jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum sepenuhnya," ujarnya.
Danyonif TP 877/Biinmaffo, Letkol M. Sandy Helly Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kasus ini sebenarnya telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan pada tahun 2024 di satuan lama (Kodim 1627/Rote Ndao) dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp50 juta.
Terkait nafkah bulanan dan denda adat tambahan, Letkol Sandy menyebut hal itu tidak tercantum dalam surat perjanjian damai tertulis sebelumnya.
"Mengenai perjanjian lisan antara mereka, kami tidak mengetahui hal itu. Namun, laporan pencemaran nama baik di Denpom Kupang sebelumnya sudah diselidiki dan dinyatakan tidak cukup bukti," jelas Letkol Sandy.
Hingga berita ini diturunkan, Serda A belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait laporan terbaru dan tuntutan nafkah yang dilayangkan oleh Karolina.
Editor : Sefnat Besie