Tagih Pertanggungjawaban, Ibu Asal Ngada Laporkan Oknum Anggota Yonif 877 Biinmaffo ke Pimpinan
"Jika dia (Serda A) memenuhi tuntutan, proses hukum tidak dilanjutkan. Namun jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum sepenuhnya," ujarnya.
Danyonif TP 877/Biinmaffo, Letkol M. Sandy Helly Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kasus ini sebenarnya telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan pada tahun 2024 di satuan lama (Kodim 1627/Rote Ndao) dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp50 juta.
Terkait nafkah bulanan dan denda adat tambahan, Letkol Sandy menyebut hal itu tidak tercantum dalam surat perjanjian damai tertulis sebelumnya.
"Mengenai perjanjian lisan antara mereka, kami tidak mengetahui hal itu. Namun, laporan pencemaran nama baik di Denpom Kupang sebelumnya sudah diselidiki dan dinyatakan tidak cukup bukti," jelas Letkol Sandy.
Hingga berita ini diturunkan, Serda A belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait laporan terbaru dan tuntutan nafkah yang dilayangkan oleh Karolina.
Editor : Sefnat Besie