get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan Toko Pakaian Murah di Kota Soe, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:37 WIB
header img
Polisi menangkap pembunuh mertua di TTS. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, JA alias Joni Ang (49) kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut