Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:37 WIB
Atas perbuatannya, JA alias Joni Ang (49) kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Sefnat Besie