Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keren! Pemuda Desa Nonbila Alihkan Dana Karnaval Rp23 Juta untuk Korban Bencana Flores
Advertisement . Scroll to see content

Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:37 WIB
  • author *Evan
Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang
Polisi menangkap pembunuh mertua di TTS. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, JA alias Joni Ang (49) kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut