Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang
SOE, iNews TTU.id – Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis berinisial JA alias Joni Ang (49). Pelaku tega menganiaya bapak mertuanya, Efraim Mauboi (79) hingga tewas di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Penangkapan berlangsung dramatis dan menegangkan. Bahkan, dua anggota Satreskrim Polres TTS mengalami patah tulang tangan kiri akibat menghindari sabetan parang saat pelaku melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Kamis (25/12/2025) pukul 20.00 WITA di RT 01 RW 01 Desa Nakfunu.
“Usai menghabisi korban yang merupakan bapak mertuanya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke hutan sambil membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan,” ujar AKP Wayan.
Tim gabungan Polres TTS yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hendra Dorizen, didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim, Kasat Reskrim, Kapolsek Amanuban Tengah serta personel Buser dan Intelkam, tiba di lokasi pada Jumat (27/12/2025) pukul 15.00 WITA.
Aparat bersama warga langsung melakukan pengejaran ke area hutan. Upaya negosiasi sempat dilakukan agar pelaku menyerahkan diri, namun gagal total.
“Pelaku justru melakukan perlawanan menggunakan parang. Saat menghindari sabetan senjata tajam tersebut, dua anggota reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri,” ucapnya.
Kondisi sudah gelap dan demi menghindari jatuhnya korban jiwa, tim gabungan akhirnya mundur sementara dan melakukan evaluasi di kantor desa.
Keesokan harinya, Sabtu (27/12/2025) pukul 07.00 WITA, pencarian kembali dilanjutkan. Informasi dari warga menyebutkan pelaku bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.
Aparat bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tua adat, keluarga, serta warga kembali melakukan pendekatan persuasif. Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan kembali mengancam petugas serta warga dengan parang.
Situasi memanas. Warga yang emosi atas perbuatan pelaku secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel, hingga akhirnya pelaku turun dari atas pohon.
“Begitu turun, pelaku langsung menyerang warga menggunakan parang dan nyaris membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku kemudian berbalik menyerang aparat kepolisian,” katanya.
Menghadapi ancaman serius tersebut, polisi akhirnya mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai prosedur untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh anggota Polres TTS,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JA alias Joni Ang (49) kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Sefnat Besie