get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran IPACS 2025 Diresmikan Fadli Zon: Budaya Indonesia Adalah Jembatan Dunia

Diterpa Isu Panas, Koperasi Simpan Pinjam di NTT Beri Klarifikasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 14 November 2025 | 07:29 WIB
header img
Koperasi simpan pinjam di NTT saat beri klarfikasi dan umumkn tempuh jalur hukum lawan balik ARAKSI NTT. Foto: ISt


MAUMERE, iNewsTTU.id – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas tengah menghadapi babak baru dalam upaya menjaga reputasinya di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui konferensi pers di Kantor Pusat Maumere, Kamis (13/11), lembaga tersebut tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga mengumumkan sikap tegas untuk melawan balik tudingan yang dinilai mencoreng nama baik mereka.

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah tuduhan penahanan ijazah dua mantan karyawan di Cabang Timor Tengah Selatan (TTS), serta laporan polisi oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT terkait dugaan penipuan dan pencucian uang.

Jaminan Kerja: Sistem Pengamanan Internal vs. Etika Kerja

General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, menjelaskan bahwa kebijakan penahanan ijazah atau jaminan kerja merupakan sistem pengamanan internal yang diterapkan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan keuangan.

"Kami bekerja di lembaga keuangan dengan tingkat likuiditas tinggi. Setiap hari karyawan berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Kami perlu sistem pengamanan," ujar Leonardus.

Leonardus membeberkan bahwa jaminan kerja baru akan dikembalikan setelah karyawan menyelesaikan tanggung jawab kerja, memperbaiki temuan audit, dan mengembalikan biaya investasi atau fasilitas.

Ia menegaskan, persoalan dengan mantan karyawan yang bersangkutan bukanlah masalah hukum, melainkan soal etika kerja dan tanggung jawab yang belum dituntaskan, merujuk pada beberapa catatan hasil audit.

Tudingan Penipuan: Obor Mas Sebut Fitnah dan Siap Buktikan di Meja Hijau

Menanggapi laporan polisi dari ARAKSI NTT di Polres TTS tertanggal 6 Oktober 2025, Kuasa Hukum KSP Kopdit Obor Mas, Marianus R. Laka, menyatakan tudingan tersebut sebagai fitnah dan penyebaran berita bohong.

Pihak lembaga menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum balik atas pernyataan ARAKSI yang dianggap telah merugikan dan menyebabkan 'trust issue' (isu kepercayaan) di tengah masyarakat NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut