Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Keluar dari Rumah Sakit Jiwa, Pemuda Ini Habisi Nyawa Kakek Kandung di Timor Tengah Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 19 Oktober 2025 | 20:12 WIB
  • author Evan
Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam. Foto: Ist

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku JL (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan:

    Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Kasat Wayan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban anak.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut