Ditawari Tumpangan ke Sekolah, Siswi SMK di Kolbano Jadi Korban Kekerasan Seksual
Minggu, 19 Oktober 2025 | 20:12 WIB

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku JL (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.
Kasat Wayan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban anak.
Editor : Sefnat Besie