get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Diperiksa, Prof. Jefri Bale Diduga Punya Peran Kunci dalam Proyek Gedung FKKH Undana

Bayar Iuran Tanpa Dasar Hukum, Orang Tua Mahasiswa FKM Undana Pertanyakan Transparansi Dana IKOMA

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:12 WIB
header img
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana Kupang, Rabu(15/10/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tengah menjadi sorotan publik. Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar itu diduga dipungut dari orang tua mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar mekanisme resmi universitas.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungutan tersebut diklaim sebagai iuran untuk mendukung kegiatan akademik dan peningkatan fasilitas mahasiswa. Namun, pengumpulan dan pengelolaan dana dilakukan di luar sistem keuangan resmi universitas, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Dugaan pelanggaran ini kian mencuat lantaran praktik tersebut diduga melibatkan Prof. Apris Adu, Dekan FKM Undana yang kini juga menjadi salah satu calon Rektor Undana periode 2025–2029. Sebagai pimpinan fakultas, Prof. Apris disebut mengetahui adanya praktik pungutan tersebut namun terkesan membiarkan hal itu berjalan selama bertahun-tahun.

Sejumlah kalangan menilai, pungutan yang tidak diatur dalam kebijakan universitas maupun peraturan pemerintah berpotensi melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi negeri sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana tersebut. Kalau benar mencapai miliaran rupiah dan dikelola di luar mekanisme universitas, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif bahkan pidana,”
ujar seorang alumni FKM Undana angkatan 2019 yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Alumni tersebut mengungkapkan, selama menjadi mahasiswa, iuran IKOMA diwajibkan setiap semester dan menjadi syarat administrasi akademik.

“Kami baru tahu setelah lulus bahwa pungutan seperti itu tidak diatur dalam regulasi resmi. Kalau dikelola di luar sistem universitas tanpa keputusan rektorat, jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Prof. Apris Adu belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatannya. Pihak Rektorat Undana pun belum mengeluarkan pernyataan mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat kini mendesak agar Kejaksaan Tinggi NTT dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap dana IKOMA di FKM Undana. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas Undana sebagai perguruan tinggi negeri kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut