Konten Kreator Ray Ditahan Polres SBD: Diduga Cabuli Teman Pria saat Tertidur
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:14 WIB

“Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Kasi Humas.
Tersangka YURP dijerat dengan:
Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk memperkuat pembuktian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi minuman keras yang seringkali menjadi pemicu pelanggaran moral dan hukum.
Editor : Sefnat Besie