Konten Kreator Ray Ditahan Polres SBD: Diduga Cabuli Teman Pria saat Tertidur

TAMBOLAKA, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD) mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan seksual.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBD telah resmi menahan seorang pria berinisial YURP (25), yang dikenal sebagai konten kreator, atas dugaan pencabulan terhadap teman prianya sendiri, AJG (25).
Peristiwa yang terjadi di tengah pergaulan akrab ini disebut dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional Moke.
Kronologi: Korban Tak Sadar Setelah Pesta Moke
Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah korban, AJG (25), melapor ke polisi. Kejadian nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa bermula saat korban, tersangka, dan beberapa saksi menggelar pesta minuman keras dengan menenggak tiga botol Moke ukuran 600 ml. Saat korban tertidur pulas di kamarnya dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol, pelaku mengambil kesempatan.
"Perbuatan itu dilakukan ketika korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin," ujar AKP Bernardus Mbili Kandi, Selasa (14/10/2025).
Tersangka Resmi Ditahan, Diancam 9 Tahun Penjara
Unit PPA Polres SBD bergerak cepat, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. YURP, yang disebut kooperatif selama proses penyidikan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 9 Oktober 2025.
Polres SBD menegaskan tidak akan menoleransi kasus ini dan berkomitmen menuntaskan proses hukum secara profesional.
Editor : Sefnat Besie