get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Sengketa, Pelaku UMKM Kupang Diajak Gunakan Kontrak Tertulis

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Veteran

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:58 WIB
header img
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (03/10/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menetapkan Jonas Salean, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007 sekaligus mantan Wali Kota Kupang periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang dikenal dengan sebutan Tanah Veteran.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah Jonas Salean dipanggil penyidik untuk pemeriksaan. Namun, ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, Jonas Salean diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Aset yang dialihkan antara lain:

  • SHM No. 839, luas 420 m² atas nama Jonas Salean, terbit 2 Juli 2013.
  • SHM No. 879, luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
  • SHM No. 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling sejak tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani oleh pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean ketika masih menjabat Sekda.

Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40. Nilai kerugian ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara serupa, sebelumnya sudah ada sejumlah pihak yang diproses hukum dan divonis bersalah. Antara lain Hartono Fransiscus Xaverius berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, serta Erwin Piga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Kejati NTT menegaskan proses hukum terhadap Jonas Salean akan terus berlanjut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang sudah ada.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Penetapan Jonas Salean sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati NTT untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat tinggi daerah,” ujarnya di Kupang, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut