Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hutan dan Lahan di Soe, Kapolres TTS Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu Saat Pulang Nonton Pentas Seni, Suami Potong 3 Jari Istri Sampai Putus

Selasa, 30 September 2025 | 17:59 WIB
  • author *Evan
Cemburu Saat Pulang Nonton Pentas Seni, Suami Potong 3 Jari Istri Sampai Putus
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana. Foto istimewa

Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan setelah berkas perkara rampung, pelaku kemudian ditahan.

"Setelah pelaku diamankan, kami gelar perkara kemudian langsung tahan, pelaku,"tegasnya. 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut