Cemburu Saat Pulang Nonton Pentas Seni, Suami Potong 3 Jari Istri Sampai Putus
Selasa, 30 September 2025 | 17:59 WIB

Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan setelah berkas perkara rampung, pelaku kemudian ditahan.
"Setelah pelaku diamankan, kami gelar perkara kemudian langsung tahan, pelaku,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie