get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang HUT RI ke-80, Polres TTS Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih ke Pengendara di SoE

Cemburu Saat Pulang Nonton Pentas Seni, Suami Potong 3 Jari Istri Sampai Putus

Selasa, 30 September 2025 | 17:59 WIB
header img
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana. Foto istimewa

Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan setelah berkas perkara rampung, pelaku kemudian ditahan.

"Setelah pelaku diamankan, kami gelar perkara kemudian langsung tahan, pelaku,"tegasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut