Diburu Polisi Timor Tengah Selatan, Ajon Araujo Masuk DPO Kasus Persetubuhan Anak
SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), NTT meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan Ajon Araujo, seorang pria yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ajon Araujo adalah tersangka utama dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan sejak Mei 2025.
Menurut keterangan Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, penetapan DPO ini merupakan langkah tegas setelah tersangka tidak ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus ini dilaporkan pada 17 Mei 2025, dengan korban berinisial ATSN. Penyidikan telah dimulai sejak 16 Juni 2025, namun Ajon Araujo terus menghindar dari panggilan polisi.
"Kami memohon bantuan masyarakat dan seluruh instansi terkait untuk membantu mencari tersangka ini. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak," ujar Kapolres Hendra.
Penetapan status DPO ini didasarkan pada sejumlah rujukan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ajon Araujo, diharapkan dapat segera melaporkan kepada penyidik. Pihak Polres TTS telah menyediakan kontak khusus untuk mempermudah koordinasi,"harapnya.
Ada pun nomor kontak pihak kepolisian bagi yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar dapat menginformasikan melalui pihak kepolisian yakni: Aipda Janri S. B. Tlonaen: 0822-4781-1042 dan Aipda Anastasia: 0823-3948-0247.
Diharapkan, dengan kerja sama dari seluruh pihak, tersangka dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Sefnat Besie