get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Ngada Bela Kompol Kosmas: Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan PTDH

Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional

Kamis, 04 September 2025 | 19:37 WIB
header img
Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun, Majelis Sidang Nilai Tidak Profesional. Foto: Ist

Dalam persidangan, Majelis juga menghadirkan enam saksi lain yang berada di dalam rantis, yaitu Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Mereka semua menjadi saksi atas kejadian yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut