Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab, Korban SGJA Lapor Polisi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Timor tengah Utara, NTT, GJA yang menjadi korban dalam peristiwa ini akhirnya lapor polisi.
Dalam Laporan yang disampaikan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024, Peristiwa ini terungkap setelah korban, SGJA(18), diketahui hamil dan pelaku menolak bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/252/8/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kejadian persetubuhan ini terjadi pada tanggal 20 November 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar sesuai laporan dan keterangan yang diperoleh dari pelapor bahwa pada tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Ipda Markus.
Pelaku Menolak Bertanggung Jawab dan Blokir Komunikasi
Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, Kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri setelah ia mengetahui kehamilannya pada bulan November 2024. Korban telah menginformasikan kehamilannya kepada terlapor, RB, namun tidak mendapatkan respons positif.
"Alih-alih bertanggung jawab, terlapor justru memblokir nomor telepon korban, sehingga tidak bisa dihubungi hingga saat ini,"tambahnya.
Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini perkembangan kasusnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi,"ungkap Ipda markus.
Editor : Sefnat Besie