Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab, Korban SGJA Lapor Polisi

Pelaku Menolak Bertanggung Jawab dan Blokir Komunikasi
Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, Kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri setelah ia mengetahui kehamilannya pada bulan November 2024. Korban telah menginformasikan kehamilannya kepada terlapor, RB, namun tidak mendapatkan respons positif.
"Alih-alih bertanggung jawab, terlapor justru memblokir nomor telepon korban, sehingga tidak bisa dihubungi hingga saat ini,"tambahnya.
Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini perkembangan kasusnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi,"ungkap Ipda markus.
Editor : Sefnat Besie