Kejahatan Digital Kian Mengancam, BI NTT Siapkan Strategi Tangguh

KUPANG,iNewsTTU.id-- Di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital pada sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng Pengadilan Tinggi Kupang untuk memperkuat sinergi edukasi perlindungan konsumen sekaligus penegakan hukum.
Kedua lembaga ini menggelar talkshow bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran” pada Kamis (14/8) di Auditorium Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT. Acara menghadirkan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri jasa keuangan.
Kegiatan ini menjadi upaya strategis mencegah sekaligus menangani kejahatan digital yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di wilayah NTT.
Jaga Pertumbuhan Ekonomi NTT
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Agus Sistyo Widjajati, menegaskan bahwa keberlangsungan pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada keberadaan sistem pembayaran yang aman dan andal.
“Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II mencapai 5,44%, melampaui rata-rata nasional 5,12%. Capaian ini harus kita jaga dan tingkatkan. Sistem pembayaran yang andal bukan hanya mempercepat transaksi, tapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa ekosistem pembayaran yang terpercaya akan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menarik lebih banyak pelaku usaha.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, menyatakan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika sistem pembayaran digital menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah TPPU dan TPPT.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan BI NTT dalam menciptakan kepastian hukum untuk penanganan kasus terkait sistem pembayaran,” katanya.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang membuka acara, memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah akan lebih kokoh jika didukung oleh sistem pembayaran yang lancar dan aman.
“Sistem pembayaran yang terjaga akan menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha. Saya mengapresiasi BI yang konsisten menghadirkan program strategis untuk mendukung visi pembangunan melalui ‘Ayo Bangun NTT’,” tegasnya.
Pentingnya Sinergi Lintas Otoritas
Talkshow menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Safari Kasiyanto (Kepala Grup Departemen Hukum BI), dan Syahril Ramadhan (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK).
Safari menyoroti peran penting Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mempertegas kewenangan BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar, serta mengatur dan mengawasi industri teknologi sistem keuangan, termasuk sistem pembayaran. Ia juga menekankan pentingnya forum lintas otoritas seperti Satgas Judol dan Satgas PASTI untuk memperkuat penegakan hukum.
Anton Daryono mengingatkan bahwa di balik peluang digitalisasi pembayaran terdapat risiko besar yang harus diantisipasi bersama. “Regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat perlu memahami serta mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital,” katanya.
Sementara itu, Syahril memaparkan bahwa karakter transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, dan meninggalkan digital footprint justru bisa menjadi alat bukti (traceable evidence) dalam mengungkap kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, dan keterangan ahli.
Dengan sinergi kuat antara BI, Pengadilan Tinggi Kupang, aparat penegak hukum, dan pelaku industri, diharapkan NTT mampu menciptakan ekosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan efisien, sekaligus menjadi benteng tangguh melawan kejahatan digital yang kian berkembang.
Editor : Sefnat Besie