get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Selidiki Kasus Oknum Guru di TTU yang Diduga Hamili Gadis 14 Tahun

Modal Iming-iming Uang Tutup Mulut, Oknum Guru di TTU Gauli Gadis 14 Tahun hingga Hamil

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:06 WIB
header img
Oknum Guru TTU Diduga gauli Gadis 14 Tahun. Foto: Ilustrasi.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun berinisial Melati (nama samaran). 

Korban merupakan putus sekolah berasal dari Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika Melati diketahui hamil, yang kemudian membuatnya menceritakan seluruh kejadian kepada saksi YS pada Jumat, 25 Juli 2025.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat NB mengajak Melati ke kebun untuk memberi makan babi miliknya. Setibanya di lokasi, NB diduga memaksa Melati untuk melakukan hubungan badan.

"NB memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Melati agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Ipda Wilco, Selasa (29/07/2025).

Sejak kejadian pertama, katanya, NB diduga sering mengajak Melati melakukan hubungan badan dan selalu memberikan uang sebagai imbalan.

Mendengar pengakuan Melati, saksi YS segera mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada 28 Juli 2025. 

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, dan akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Persetubuhan Terhadap Anak.

Ipda Wilco juga menambahkan informasi dari saksi bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut