Viral! Eks Marinir WNI Perang di Rusia, Status Warga Negara Jadi Sorotan

JAKARTA, iNewsTTU.id – Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang pria mengaku sebagai mantan Marinir TNI Angkatan Laut meminta dipulangkan ke Indonesia, memicu perbincangan hangat. Pria yang diketahui bernama Satria Arta Kumbara tersebut dilaporkan telah bergabung dengan pasukan militer Rusia.
Dalam video tersebut, Satria Arta memohon bantuan untuk bisa kembali ke Tanah Air. Konten ini dengan cepat menyebar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum dan kewarganegaraannya.
Pemerintah Tanggapi: Kemenlu Pantau, Kemenkumham Cabut Kewarganegaraan
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow menyatakan terus memantau kondisi Satria Arta. Pihak KBRI menegaskan pemantauan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Namun, respons tegas datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian tersebut mengumumkan bahwa Satria Arta Kumbara secara otomatis telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang melarang WNI untuk menjadi tentara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.
“Menjadi tentara asing tanpa izin Presiden secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya,” jelas perwakilan Kemenkumham.
Kasus ini kini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari partisipasi dalam militer negara lain tanpa prosedur yang benar, dan menyoroti peran pemerintah dalam melindungi dan menentukan status kewarganegaraan warganya di luar negeri.
Editor : Sefnat Besie