Nelayan di Lembata Ditangkap Polisi Gegara Bayar PSK dengan Uang Palsu

LEMBATA, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial AS (35), warga asal Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata.
AS yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditangkap setelah diduga membayar seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan menggunakan uang palsu.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan seorang perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat hiburan di kawasan Kota Lewoleba.
Perempuan tersebut merasa curiga setelah menerima uang pecahan seratus ribu rupiah dari pelaku.
"Setelah menggunakan jasa PSK, terlapor membayar dengan pecahan uang seratus ribu rupiah. Namun, saksi merasa curiga karena ciri-ciri uang tersebut berbeda dengan uang asli yang dimilikinya," jelasnya pada Selasa (17/6/2025).
Editor : Sefnat Besie