Polres TTU Ungkap Kronologi Penikaman di Lurasik, Miras Jadi Pemicu dan 1 Pelaku Melarikan Diri

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kronologi penikaman yang terjadi di Lurasik pada Minggu, 8 Juni 2025. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras, dan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Insiden penikaman tersebut dilaporkan pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 18.20 WITA, kepada KASPKT I Polsek Biboki Utara oleh Sisilia Opat (39), ibu kandung korban. Korban diketahui bernama Arkadius Nahak (22), seorang petani asal Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, Arkadius Nahak diajak oleh temannya untuk bermain kartu di sebuah rumah duka di Pelita, Desa Boronubaen.
Beberapa waktu kemudian, SO, ibu korban, mendengar keributan dan teriakan. Saat mendekati kerumunan, ia melihat anaknya sudah berlumuran darah. Korban sempat mengatakan kepada ibunya bahwa ia ditikam.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dilakukan oleh tiga terlapor: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17). Ketiga pelaku, bersama korban, berada di bawah pengaruh minuman keras di lokasi duka.
Penikaman terjadi setelah korban menegur salah satu pelaku yang memaki orang yang lebih tua, yang kemudian membuat pelaku tersinggung.
"Penganiayaan yang menggunakan sajam tersebut dilakukan oleh Terlapor Cs karena antara korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) ditempat duka," ungkapnya.
Akibat penikaman ini, Arkadius Nahak mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan luka sayatan di jari jempol kanan. Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Lurasik untuk mendapatkan perawatan.
Pada pukul 19.54 WITA, korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu menggunakan ambulans Puskesmas Lurasik mengingat kondisi lukanya.
Dua dari tiga terlapor, Arnoldus Jansen Fina dan Maksimus Biko, telah menyerahkan diri dan diamankan di Rumah Tahanan Polsek Biboki Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarung berwarna merah.
"Namun, satu pelaku lainnya, Rolan Fina (17), yang berstatus anak di bawah umur, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh anggota Polsek Biboki Utara," jelasnya.
Pada pukul 21.18 WITA, kedua pelaku yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres TTU untuk tindakan lebih lanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kejadian ini, SO telah membuat laporan pengaduan yang teregister dengan nomor LP/ B / 9 / VI / 2025 / SPKT / SEK BIUT / RES TTU. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan membuat permintaan VER, mencatat nama dan alamat saksi-saksi, serta memberikan STPL kepada pelapor.
Editor : Sefnat Besie