get app
inews
Aa Text
Read Next : Sita Lahan Rp1 T, Kejati NTT Dihalangi Warga

Ombudsman NTT Terima Keluhan Pengurusan SIM C Diduga Capai Rp400 Ribu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:08 WIB
header img
Ombudsman NTT Terima Keluhan Pengurusan SIM C Diduga Capai Rp400 Ribu. Foto: Ist


KUPANG, iNewsTTU.id –Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat terkait biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diduga melebihi ketentuan resmi. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan bahwa tarif pembuatan SIM C di lapangan bisa mencapai rata-rata Rp400.000.

Informasi dan keluhan ini disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Ombudsman NTT. Darius menyampaikan persoalan ini saat menghadiri undangan Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT dalam rapat kerja teknis bidang reformasi birokrasi Polri Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (28/5/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai satuan kerja (Satker) di jajaran Polda NTT dan Polres se-NTT.

"Tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan di luar prosedur. Rata-rata Rp400.000 per SIM C," kata Darius kepada wartawan.

Dalam rapat kerja tersebut, Darius memaparkan data laporan masyarakat terkait layanan kepolisian yang sering diterima Ombudsman NTT. Tercatat, pada tahun 2023 Ombudsman NTT menerima 1.106 akses masyarakat, yang sedikit menurun menjadi 1.071 akses pada tahun 2024. Hingga Mei 2025, pihaknya telah menerima 279 akses.

Substansi laporan yang paling dominan adalah terkait layanan Kepolisian. Unit layanan yang paling banyak dikeluhkan adalah Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas), Samsat, Intelkam, dan KBO.

Lebih rinci, pada fungsi Reskrim, keluhan yang sering diterima meliputi tidak adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP), penundaan berlarut dalam proses hukum, pelapor tidak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta adanya biaya saat pencabutan berkas perkara meskipun para pihak telah sepakat berdamai.

Sementara itu, pada fungsi Lalu Lintas, selain dugaan pungutan liar dalam pengurusan SIM C, keluhan juga meliputi pelayanan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru yang hanya tersedia di beberapa Polres, sehingga masyarakat di wilayah lain harus ke Polda dengan konsekuensi waktu dan biaya tambahan.

Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai pungutan Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres tertentu, serta kewajiban pengurusan dokumen kendaraan baru melalui agen (on the road) yang menambah biaya karena disatukan dengan harga kendaraan.

"Saya berpesan bahwa unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan," tegas Darius.

Oleh karena itu, Darius mengharapkan adanya kerja sama dari pihak kepolisian untuk memperbaiki layanan melalui penanganan pengaduan masyarakat yang lebih baik.

Di sisi lain, Ombudsman NTT juga memberikan apresiasi kepada sembilan satuan kerja di Polda NTT dan Polres yang dinilai memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementerian PAN RB guna memperoleh Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Darius berharap sembilan satuan kerja tersebut berhasil meraih predikat WBK sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut